Polisi Tangkap Residivis Pencuri Laptop Lintas Kabupaten, Modusnya Nyamar Penjual Masker

Alip Sutarto
Tersangka pencurian laptop saat diamankan di Polres Jepara. (iNews/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id - Satreskrim Polres Jepara menangkap Alek Mustaka (31), warga Kabupaten Blora. AM merupakan residivispencurian laptop lintas kabupaten dengan sasaran perkantoran yang sepi saat jam kerja.

Dari catatan polisi, tersangka beraksi di lima kabupaten sejak 2019 dengan menyaru sebagai penjual masker. Tersangka untuk kali ketiganya ini berurusan dengan polisi.

Sempat menjalani hukuman di Blora dan Kudus, karena kasus serupa tak membuat tersangka jera. Kini tersangka harus mendekam di Mapolres Jepara setelah aksinya terekam CCTV mencuri laptop di beberapa perkantoran. Di antaranya kantor sekolah yang ada di Kecamatan Welahan Jepara.

“Tersangka beraksi sejak tahun 2019 di lima kabupaten yakni Blora, Rembang, Kudus, Grobogan dan Jepara,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Kamis (24/2/2022).

“Tersangka beraksi dengan mencari sasaran perkantoran yang sepi saat jam kerja dengan menyaru sebagai penjual masker,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat unit laptop hasil curian. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Jalan Rusak Tak Ditangani, Warga Blora Tanam Pohon Pisang di Jalur Provinsi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah

57 tahun lalu

Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal