Polisi Tangkap Perempuan Pengedar Uang Palsu di Sragen, Ini Modusnya

R August
YPA , perempuan pengedar uang palsu di Sragen yang ditangkap polisi. (IST)

SOLO, iNews.id - Polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Polisi menangkap YPA (27) warga Beji Kulon Rt. 01/18, Desa Kemiri, Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

Total ada 13 lembar uang kertas palsu pecahan seratus ribu yang berhasil diamankan polisi. Pelaku mempraktikkan modus membeli barang di warung, dirinya menukarkan uang palsunya dengan uang asli.

Kapolsek Plupuh Iptu Suparno mengungkapkan, aksi Yuliana berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang pemilik warung makan joglo, di Dk. Butuh Rt. 08, Ds. Gedongan Kec. Plupuh, Kab. Sragen, Susilo (40) yang mendapat pengakuan langsung dari pelaku.

Kejadian tersebut berlangsung, Senin (15/5) sekitar pukul 18:00 WIB. Ketika itu, Susilo sedang duduk bersama rekannya Wiji (41) di warung joglo miliknya. 

Tak lama, datang pelaku dengan mengendarai motor Honda Scoopy No. Pol. AD-5459-AND warna putih. Pelaku langsung memesan makanan berupa mie putih sebanyak 3 bungkus, gorengan bakwan sebanyak 6 biji dan siomei senilai Rp. 10.000 dengan total belanjaan sebesar Rp. 17.000.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
11 jam lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

8 hari lalu

Napak Tilas Sultan HB X di Sragen, Telusuri Jejak Panjang Perjalanan Pangeran Mangkubumi

29 hari lalu

Pemerintah Tambah Fasilitas Pelatihan Atlet Paralimpiade di IPTC Karanganyar

31 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Karanganyar Jateng, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Tragis! Pria 26 Tahun di Sragen Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro Express

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal