"Kemudian pelaku R dan BS secara bergantian memberi tahu korban dengan dalih ban gembos," katanya.
Saat korban menepi lantas turun guna untuk mengecek ban, pelaku DH dan D yang berboncengan menyusul di belakang mobil. DH bertugas untuk mengambil barang milik korban yang ada di sisi kiri pintu depan, sedangkan pelaku D bertugas mendekati korban untuk mengalihkan pandangan.
Selanjutnya pelaku berinisial SKY bertugas menjemput pelaku setelah mengambil barang korban. Seorang pelaku lainnya berinisial S bertugas mengamati dan berjaga di belakang.
Kasat Reskrim mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dua unit motor jenis Yamaha Mio dan Honda Vario, 2 unit handphone merek Samsung dan Oppo, 3 buah dompet, 10 buah pakaian dan 3 pasang sepatu.
Dari pemeriksaan sejauh ini, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat dengan modus yang sama. Total mereka sudah beraksi belasan kali di Solo, Semarang, Cirebon, Magelang hingga Sumedang.
"Saat ini ketiga pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.