Polisi Tangkap Pembuat Kartu Vaksin Palsu, Ditawarkan di Media Sosial

Saeful Efendi
Polres Klaten menangkap dua tersangka pembuat kartu vaksin palsu. (Foto: iNews/Saeful Efendi)

"Jadi dia bisa mengedit, bahkan barcode-nya untuk mencetak kartu vaksin tersebut." ujarnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 14 kartu vaksinasi palsu, seperangkat komputer dan alat pemotong kertas, 4 buah HP. 

"Atas tindakannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara," ujar Andryansyah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal