Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi di Banyumas, Sita Buaya Muara

Saladin Ayyubi
Polisi memperlihatkan barang bukti berupa buaya jenis muara yang hendak dijual. (IST)

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan hewan berupa satu ekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, satu ekor alap-alap jambul, kemudian di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a uu ri nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Ini ancamannya sekitar 5 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Wilayah Cilacap Wahyono Restanto menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Polresta Banyumas atas prestasinya dalam keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ilegal.

Wahyono juga menjelaskan bahwa pada hari Selasa (26/9) pihaknya berkordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengidentifikasi jenis satwa tersebut yang menjadi barang bukti.

Dari hasil identifikasi ada lima ekor satwa dilindungi  di antaranya satu ekor alap-alap jambul/ accipiter trivirgatus, satu ekor elang brontok putih/ nisaetus cirrhatus, satu ekor buaya muara/ crocodylus porosus, satu ekor buaya senyulong/ tomistoma schlegelii dan satu ekor buaya irian/ crocodylus novaeguineae.

"Keseluruhannya adalah jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan peraturan pemerintah no. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar serta masuk dalam daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan P 106 Tahun 2018,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral Anak SD di Kukar Bertaruh Nyawa ke Sekolah, Naik Kereta Gantung Seberangi Sungai Habitat Buaya

5 hari lalu

Viral! Buaya Muncul di Depan Pemancing di Sungai Jagir Surabaya, Warga: Hitam Gede

6 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

6 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

7 hari lalu

Video Viral Buaya 3 Meter Intai Pemancing di Sungai Jagir Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal