"Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke kampung baru, disitu terjadi cekcok mulut tentang masalah utang piutang," ujar Setiyanto.
Dia menambahkan, setelah 30 menit berselang pelaku datang kembali ketempat karaoke dengan membawa parang sambil berteriak memanggil dan mencari korban.
“Sempat dihalangi oleh rekan korban agar tidak masuk ke ruang karaoke, namun pelaku berhasil masuk dan pelaku langsung membacokan parang yang dibawanya ke arah korban,” bebernya.
Kemudian, korban berusaha menghindar dengan cara menunduk sehingga sabetan parang pelaku mengenai pintu kamar namun demikian masih mengenai leher bagian belakang korban.
Korban pun membela diri dan akhirnya korban berhasil merebut parang pelaku, selanjutnya korban pergi meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara" katanya.
Dia menegaskan, sesuai instruksi dari Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, Polres Blora akan menindak tegas jika terjadi tindakan premanisme ataupun anarkis yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.