Polisi Tangkap Genderuwo yang Mengamuk dan Menganiaya Warga Blora
BLORA, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora menangkap Genderuwo alias N (46), pelaku penganiayaan di salah satu karaoke di wilayah Kampung Baru Kecamatan Jepon. Insiden penganiayaan itu terjadi, Selasa (6/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengungkapkan, pelaku N alias Genderuwo ditangkap, Kamis, (15/10/2020).
"Tersangka N (46) alias Genderuwo seorang warga kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban bernama Agustinus Leonard Welby Saleh (24) warga Kecamatan Jepon. Lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (16/10/2020).
Dia menjelaskan, kejadian berawal dari masalah utang piutang, dimana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku, ketika korban menghubungi pelaku dengan menggunakan handphone miliknya.
Pelaku berada di sebuah karaoke di wilayah Kampung Baru di kecamatan Jepon, maka korban pun menghampirinya di lokasi karaoke tersebut. Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.