Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Genderuwo yang Mengamuk dan Menganiaya Warga Blora

Jumat, 16 Oktober 2020 - 17:34:00 WIB
Polisi Tangkap Genderuwo yang Mengamuk dan Menganiaya Warga Blora
Polres Blora menangkap Genderuwo alias N yang mengamuk dan menganiaya warga di tempat karaoke. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora menangkap Genderuwo alias N (46), pelaku penganiayaan di salah satu karaoke di wilayah Kampung Baru Kecamatan Jepon. Insiden penganiayaan itu terjadi, Selasa (6/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengungkapkan, pelaku N alias Genderuwo ditangkap, Kamis, (15/10/2020).

"Tersangka N (46) alias Genderuwo seorang warga kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban bernama Agustinus Leonard Welby Saleh (24) warga Kecamatan Jepon. Lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (16/10/2020).

Dia menjelaskan, kejadian berawal dari masalah utang piutang, dimana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku, ketika korban menghubungi pelaku dengan menggunakan handphone miliknya.

Pelaku berada di sebuah karaoke di wilayah Kampung Baru di kecamatan Jepon, maka korban pun menghampirinya di lokasi karaoke tersebut. Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut