Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Grobogan, 32 Motor Diamankan

Rustaman Nusantara
Dua pelaku curanmor yang beraksi di Grobogan (Rustaman Nusantara/iNews)

"Dalam tiga tahun, pelaku mendapatkan 32 sepeda motor," imbuhnya.

Puluhan motor itu, lanjut Ronny, dijual ke beberapa penadah. Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang dicuri oleh Agung dan Togok. Tek berhenti di situ saja, polisi masih memburu pelaku lain serta penadah barang curian.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Maling Gasak 2 Motor dari Rumah Kos di Jombang

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal