Polisi Tangkap 7 Pencuri Baterai Tower BTS di Magelang, Begini Modusnya

Angga Rosa
Sejumlah tersangka kasus pencurian baterai BTS dikawal petugas Polresta Magelang menuju tempat konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa (20/6/2023). Foto/IST

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 21.00 wib, team Resmob berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku masing masing MS (41), wiraswasta, alamat Desa Karanganyar Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo dan NABU (39), swasta, alamat Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.

"Jadi sampai saat ini ada 7 orang tersangka yang sudah kita amankan di Sat Tahti Polresta Magelang untuk proses penyidikan," ujar Ruruh. 

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

57 tahun lalu

Duel Lawan Pencuri, Penjaga Kantor Desa di Siak Luka Parah Dibacok

57 tahun lalu

Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Magelang, Sopir Terjepit Kabin 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal