MAGELANG, iNews.id – Tim Resmob Polresta Magelang menangkap tujuh orang pelaku pencurian baterai tower BTS (Base Transceiver Station) dan penadahnya. Lima orang di antaranya merupakan satu komplotan pelaku dan penadah bateri tower BTS curian.
Mereka yakni, YBSA (29) warga Muntilan yang tinggal di Salaman, SA (32) dan TR (48), warga Salaman. Kemudian dua orang penadah yang diamankan yakni, S (35) warga Selomerto, Giriloyo Kabupaten Wonogiri serta SDS (36) domisili di Kecamatan Manis Renggo, Kabupaten Klaten.
Satu pelaku lainnya, NH sampai kini masih buron (DPO). Mereka beraksi di daerah Sawangan dan Pakis Kabupaten Magelang. Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (currat) yang dilakukan para tersangka di waktu berbeda di dua wilayah.
"Pencurian pertama dilakukan pada 1 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di lokasi tower BTS Jalan Raya Magelang-Boyolali, tepatnya wilayah Dusun/Desa Kapuhan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang," terang Kombes Pol Ruruh, Selasa (20/6/2023).
Diketahui tower milik Korban Indra Kusuma Aji (41) warga Kelurahan Potrobangsaan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Dalam kasus ini pencurian dilakukan oleh Tersangka YBSA bersama Tersangka SA dan Tersangka TR.