"Awal kejadian pada Selasa (5 Mei 2020) pukul 03.30 WIB, korban atas nama Yoga Pradana mengalami penganiayaan oleh sekelompok pemuda dan korban dikeroyok dari mulai tangan kosong dan ada juga yang memakai alat berupa besi,” kata Kapolsek, Kamis (24/6/2021).
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada mata kanan dan sekujur badan dan kemudian melaporkannya ke Polsek Muntilan," katanya.
Atas insiden ini, Polsek Muntilan berhasil menangkap satu pelaku berinisial FSP dan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Pengungkapan kasus ini memang memakan waktu agak lama namun tetap kita kejar terus, Terbukti pada Jumat18 Juni 2021, FSP berhasil kita tangkap di sekitaran Jalan Kartini Muntilan," ujar Iptu Ryan.
Sementara untuk kasus kedua, menurut Kapolsek Muntilan, terjadi pada Kamis (17 Juni 2021) sekira pukul 03.00 WIB di depan rental Play Statiom (PS) Dirtyplay, Dusun Karangrejo Desa Pucungrejo Muntilan Kab. Magelang.