Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu asal Jepara, 1 Buron

Alip Sutarto
Dua warga Jepara pengedar narkoba saat diamankan polisi beserta barang buktinya. (foto: IST)

JEPARA, iNews.id - DitresnarkobaPolda Jateng menangkap dua warga di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (8/11/2021). Polisi menyita barang bukti seberat 353,99 gram dari tangan pelaku.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaran narkoba di wilayah Jepara. 

Kedua pelaku berinisial AL dan HD, beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Kedua pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. 

"Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," kata Lutfi Martadian, Senin (8/11/2021).

Dari temuan team unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, lanjut dia, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah handphone, timbangan digital, SIM, serta kartu ATM. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal