Polisi Tahan 7 Anggota LSM Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes, 2 Buron

Eka Setiawan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers terkait kasus pemerasan LSM terhadap keluarga pelaku pemerkosaan anak di Brebes. (Eka Setiawan)

Mereka dijerat Pasal 368, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Mereka meminta uang damai Rp200juta, mengiming-imingi kasus pemerkosaan anak bawah umur itu tidak akan sampai ke kepolisian. 

Namun, para orang tua pelaku, hanya bisa memenuhi Rp62 juta. Uang itu sebagian diberikan ke orang tua korban, sisanya dibagi-bagi para pelaku pemerasan itu. 

Insiden dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan itu terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.  

Dua hari sebelumnya, diketahui seorang korban perempuan bawah umur diperkosa oleh 6 pelaku. Para pelaku itu, 5 di antaranya anak bawah umur, satu remaja.  

Para tersangka ini mengancam jika tidak memberikan uang maka kasus perkosaan itu akan dilanjutkan ke proses hukum, dilaporkan ke kepolisian. Ini yang membuat para orang tua korban memenuhi permintaan para tersangka. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi 3 Remaja Tenggelam di Curug Rambukasang Brebes, 1 Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Tragis! 3 Remaja Tenggelam saat Berenang di Curug Rambukasang Brebes, 1 Tewas

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal