Polisi Pastikan Slamet Ma'arif Mangkir Pemeriksaan Polisi

Antara
Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama)

SEMARANG, iNews.id - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'rif memastikan tidak akan memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu yang dijadwalkan dilakukan di Polda Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019).

Kepastian itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja. Dia mengatakan, penasihat hukum tersangka sudah menyampaikan surat ke penyidik yang isinya meminta pengalihan waktu pemeriksaan. "Tersangka minta pengalihan waktu pemeriksaan karena masih ada kegiatan," ucapnya, Selasa (12/2/2019).

Menurut Agus, penyidik Polresta Solo tetap mengagendakan pemeriksaan pada Rabu (13/2). "Kalau memang tidak datang akan dijadwalkan kembali pemeriksaan pada 18 Februari," katanya.

Dia menjelaskan, secara umum Polda Jawa Tengah siap menjadi lokasi pemeriksaan terhadap Ketua Umum PA 212 tersebut. Polda juga sudah menyiapkan personel satu satuan setingkat (SSK) kompi yang sudah disiapkan untuk mendukung pengamanan markas polda saat pemeriksaan nanti.

Polda Jawa Tengah (Jateng) sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif pada Rabu (13/2/2019). Pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. 

Namun pemeriksaan ditunda atas permintaan dari kuasa hukum Slamet Ma'arif. Dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (18/2/2019).

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal