Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

Donald Karouw
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menunjukkan barang bukti ribuan butir obat terlarang hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba. (Foto: Humas Polri)

Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang membawa paket mencurigakan diduga berisi obat terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan menemukan seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus besar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SE kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Dia mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA,” ucapnya.

Petugas kemudian mengamankan KA di lokasi berbeda, dan dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan.

Dalam pengakuannya, kedua tersangka telah tiga kali memesan obat-obatan terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, untuk diedarkan di wilayah Purbalingga dan sekitarnya. Obat-obatan itu dikemas layaknya paket biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dikirim menggunakan transportasi umum.

Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok yang berada di luar daerah.

“Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke sumber peredaran di Jakarta,” ujar Kompol Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Wakapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lombok Tengah, 14 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba, Prabowo: Saya Sampaikan Penghargaan Sebesar-besarnya

57 tahun lalu

Nekat! Pemuda di Gowa Curi Motor Polisi, Dijual Rp400.000 untuk Beli Obat Terlarang

57 tahun lalu

Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal