“Dari pengejaran itu, petugas menangkap dua orang kurir yang mengambil barang ini. Mereka adalah Abdul Bashir dan Kukuk Endit yang mengaku sebagai kurir narkoba,” kata Kapolrestabes, Kamis (18/7/2019).
Dari hasil penyelidikan awal, kata dia, barang haram tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur hingga wilayah Indonesia Timur.
Menurut Abioso, penyidik masih menyelidiki siapa pemilik dan sejumlah penerima karena alamat yang tertera dipaket senilai Rp150 juta tersebut.
Selain mengamankan barang bukti ganja dan kedua tersangka, petugas juga menyita 3 handphone dan dua buku rekening. “Kedua tersangka bakal dijerat Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.
Menurut keterangan kedua tersangka, mereka sudah mengambil paket ganja sebanyak dua kali. Paket pertama seberat 50 kg sudah berhasil diedarkan dan paket kedua sebanyak 30 kg ini keduanya berhasil ditangkap petugas.
“Setiap satu kg, keduanya (kurir) mendapat upah Rp400.000, namun jika dapat mengantarkan 30 kilogram ke sejumlah pembeli akan mendapat upah Rp12 juta,” kata Abdul Bashir, tersangka narkoba.