Polda Jateng Tetapkan Tersangka pada 3 Kasus Mafia Tanah

Antara
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring. Foto: ANTARA/I.C. Senjaya

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka pada tiga kasus kejahatan pertanahan atau mafia tanah di wilayah tersebut. Para tersangka yang sudah ditetapkan merupakan sosok operator di lapangan.

"Ada lima perkara yang saat ini kami tangani, tiga di antaranya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Sembiring, Kamis (24/3/2022). 

Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara detail kasus-kasus kejahatan pertanahan yang saat ini sedang ditangani. Adapun para tersangka yang sudah ditetapkan, merupakan sosok operator di lapangan.

Menurut dia, penyidikan terhadap kasus mafia tanah masih terus didalami untuk mengetahui dugaan keterlibatan oknum pegawai atau aparat penegak hukum.

Agus Sembiring menjelaskan, dalam kejahatan pertanahan terdapat tiga unsur yang terlibat, yakni pemodal, orang di lapangan yang nantinya seolah-olah dijadikan tameng, serta oknum aparat penegak hukum.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal