Polda Jateng Tangkap Kasetpres RI Gadungan, Sempat Gelar Tasyakuran Pelantikan

Eka Setiawan
JW alias Agung Wahono (kanan/berkemeja putih) pria yang mengaku sebagai Kasetpres Republik Indonesia ditangkap Polda Jawa Tengah. (Ist)

SEMARANG, iNews.id – Aparat Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial JW (44) alias Agung Wahono yang mengaku menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Dia juga menggelar syukuran pelantikannya. 

JW adalah seorang swasta yang tinggal di Perumahan Bukit Pesona Jl Pesona V nomor 9 RT012/RW025, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di depan swalayan ADA Majapahit dan apartemen Cordova, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang digelar acara tasyukuran atas jabatan sebagai Kasatpres Republik Indonesia oleh JW alias Agung Wahono menggantikan Heru Budi Hartono. Tasyakuran itu kemudian diposting di media online dan media sosial. 

“Yang bersangkutan membuat KTP, KK, ijazah palsu dan mengaku sebagai Kepala Sekretariat Presiden,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy pada keterangannya, Senin (30/1/2023).  

JW sendiri ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah pada Jumat 27 Januari 2023 alias sehari setelah pelantikan abal-abal itu digelar. 

Tindakan seperti itu, sebut Iqbal, adalah perbuatan pidana. JW alias Agung Wahono dijerat Pasal 94 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal