Polda Jateng Tangani Kasus Makian Bupati Boyolali kepada Prabowo

Antara
Bupati Boyolali, Seno Samodro. (Foto: Dok. iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah mulai menangani kasus dugaan makian yang dilakukan Bupati Boyolali, Seno Samodra terhadap calon Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini sempat dilaporkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mulai meminta keterangan saksi pelapor Ahmad Iskandar. Usai memberi keterangan, Ahmad mengaku penyidik memberikan sekitar 16 pertanyaan berkaitan dengan laporan tersebut. "Ada sekitar 16 pertanyaan, diperiksa kurang lebih 3 jam," kata Ahmad, Senin (3/12/2018).

Kuasa hukum Ahmad, Hanfi Fajri menambahkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya pada 5 November lalu. Menurut dia, dalam laporan tersebut ada dua bukti yang juga disertakan, yakni pemberitaan dari media "online" atau daring (dalam jaringan) serta rekaman video.

Dia menyayangkan pelimpahan penanganan perkara itu dari Mabes Polri ke Polda Jawa Tengah yang menyebabkan penanganannya lambat. Hanfi mendesak kasus ini dapat ditangani secara cepat.

Dia pun membandingkan dengan penanganan yang dilakukan polisi terhadap dugaan penghinaan presiden oleh Habib Bahar Bin Smith. "Laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith diproses cepat, tetapi Bupati Boyolali ini lambat," ucap pengacara yang tergabung dalam Advokat Pembela Prabowo ini.

Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodra dilaporkan ke polisi atas makiannya terhadap calon Presiden Prabowo Subianto. Makian itu disampaikan saat Seno menyampaikan orasi pada aksi "Bela Tampang Boyolali" pada 4 November 2018 lalu.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal