Polda Jateng Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Solo, 6 Terapis dan 1 Muncikari Ditangkap

Ahmad Antoni
Ditreskrimum Polda Jateng saat gelar perkara kasus praktek seks sesama jenis, di Mapolda Jateng, Senin (27/9/2021). (iNews/Ahmad Antoni)

Dirreskrimum mengungkapkan praktek prostitusi sesama jenis yang sudah berlangsung lima tahun mengalami pasang surut. “Dalam dua tahun terakhir ini jaringan mereka kembali masih beroperasi dengan mengunggah di beberapa media sosial,” katanya.

Djuhandani mengatakan, dalam pengembangan penyelidikan diketahui bahwa para terapis ini juga melayani dengan lawan jenis. Bahkan mereka juga melayani pasangan suami istri untuk bermain threesome.

"Untuk tarifnya antara Rp200.000-Rp450.000 sekali bermain. Sedangkan jika dibutuhkan panggilan ada tarifnya sendiri. Pelaku utama ini juga bertugas untuk mencari terapis dari berbagai kota," ujarnya.

Selama menjalankan praktek ini, muncikari Dr mendapatkan keuntungan dari para terapis dari mulai Rp100.000 hingga Rp150.000. 

Sementara, para pelaku ini dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

9 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

9 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

13 hari lalu

Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik Narkoba

24 hari lalu

Serunya Jelajah Pesona dan Ragam Budaya Kota Solo bersama Lorin Solo Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal