Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

Eka Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan barang bukti dan 3 tersangka kasus penggelapan dan TPPU, di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng. (Eka Setiawan)

Di antaranya proyek pembangunan rumah sakit, pembelian tanah desa serta pembayaran rehab gedung rektorat setempat tahap III. Namun, faktanya, dana-dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Master mind (kejahatan ini) tersangka MA. Pembangunan rumah sakit sampai saat ini baru sebatas pondasi dan tiang pancang, mangkrak,” lanjutnya.

Praktik kejahatan ini berlangsung dari tahun 2012 hingga 2016. Pengungkapan berdasarkan aduan pihak yayasan pada tahun 2020. Polisi sendiri baru menemukan dugaan kuat terjadinya pidana atas aduan itu pada April 2022 dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangkanya.

Barang bukti kejahatan itu di antaranya; akta pengangkatan tersangka Lilik menjadi bendahara, cek terbitan berbagai bank, surat keputusan pengangkatan tersangka Zamhuri, rekening dari beberapa bank dan dokumen hingga catatan pembukuan transaksi keuangan.

Tersangka Muhammad Ali sendiri meraup miliaran rupiah, uang itu dipergunakan untuk membeli aset berupa tanah, melunasi hutang di beberapa bank dan membayar hutang. Beberapa tanah disertifikatkan atas nama keluarganya. Aset-aset itu termasuk beberapa aset lain juga sudah disita sebagai proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan penggelapan itu.

Sementara terkait uang yang mengalir ke Dimas Kanjeng, diberikan cek milik yayasan tersebut oleh Muhammad Ali dan Zamhuri. Nilainya Rp9miliar. “Kami punya bukti-bukti yang kuat,” tandas Kombes Dwi.

Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan TPPU Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10miliar. Para tersangka ini ditahan penyidik dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

7 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

8 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal