Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

Eka Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan barang bukti dan 3 tersangka kasus penggelapan dan TPPU, di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id DitreskrimsusPolda Jateng membongkar praktik penggelapan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK). Total kerugian yang diderita yayasan itu mencapai sekira Rp24,7miliar. 

Polisi juga menemukan bukti uang miliaran rupiah hasil kejahatan itu mengalir hingga ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terpidana kasus penipuan dan pembunuhan.

Pelaku utama kejahatan itu bernama Muhammad Ali (48) seorang advokat bergelar doktor hukum, warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kab. Kudus; Lilik Riyanto (63) selaku bendahara umum Yayasan UMK warga Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kab. Kudus dan Zamhuri (52) manajer atau tenaga pelaksana Yayasan UMK warga Tumpak Krapyak, Kecamatan Jati, Kab. Kudus.  

“Ada konspirasi yang cukup besar dan sebagai pihak yang dirugikan adalah Yayasan UMK,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (24/5/2023).

Modus operandinya tersangka Muhammad Ali mengajak Lilik dan Zamhuri untuk mengeluarkan dana yayasan tanpa persetujuan dewan pembina setempat. Untuk melancarkan proses pengeluaran dana tersebut, seolah-olah digunakan untuk kepentingan yayasan/

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

6 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

8 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal