Polda Jateng Ajukan Cekal ke Luar Negeri Buronan Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo

Eka Setiawan
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tiga kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Satake Bayu Setianto (dua kiri) menunjukkan foto DPO kasus korupsi DP4, anak perusahaan PT Pelindo. (Eka Setiawan)

Pada kasus itu, penyidik telah menetapkan 3 tersangka termasuk Jefri, yakni: EW selaku Direktur Utama DP4 dan US selaku Manajer Perencanaan dan Investasi DP4 ketika kasus korupsi terjadi pada tahun 2013 silam. Dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejati Jawa Tengah berikut barang buktinya.  

Kombes Dwi juga menyebut EW dan US juga tersangka korupsi pada kasus lain di mana kasusnya ditangani Kejaksaan Agung.

Pada kasus korupsi yang terjadi di Kota Salatiga itu, BPKP menyebut kerugian negara akibat perbuatan tersangka Jefri Asmara sebesar Rp4,97 miliar. Tersangka JA sejak awal pemanggilan sampai pelimpahan tahap 2 ke Kejati, tidak kooperatif. 

Pemanggilan pertama dilakukan 28 Agustus 2023, pemanggilan ke-2 dilakukan 11 September 2023. JA ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus korupsi ini.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal