Polda Jateng Ajukan Cekal ke Luar Negeri Buronan Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo

Eka Setiawan
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tiga kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Satake Bayu Setianto (dua kiri) menunjukkan foto DPO kasus korupsi DP4, anak perusahaan PT Pelindo. (Eka Setiawan)

Pada kasus itu, penyidik telah menetapkan 3 tersangka termasuk Jefri, yakni: EW selaku Direktur Utama DP4 dan US selaku Manajer Perencanaan dan Investasi DP4 ketika kasus korupsi terjadi pada tahun 2013 silam. Dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejati Jawa Tengah berikut barang buktinya.  

Kombes Dwi juga menyebut EW dan US juga tersangka korupsi pada kasus lain di mana kasusnya ditangani Kejaksaan Agung.

Pada kasus korupsi yang terjadi di Kota Salatiga itu, BPKP menyebut kerugian negara akibat perbuatan tersangka Jefri Asmara sebesar Rp4,97 miliar. Tersangka JA sejak awal pemanggilan sampai pelimpahan tahap 2 ke Kejati, tidak kooperatif. 

Pemanggilan pertama dilakukan 28 Agustus 2023, pemanggilan ke-2 dilakukan 11 September 2023. JA ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus korupsi ini.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

5 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

6 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal