PGRI DIY Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Guru SMPN 1 Turi Tersangka Susur Sungai

Gunanto Farhan
Tiga guru pembina pramuka tersangka kasus susur sungai Sempor dijenguk pengurus PGRI DIY di Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020). (Foto: iNews/Gunanto Farhan)

SLEMAN, iNews.id - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman yang menjadi tersangka kasus susur Sungai Sempor.

PGRI juga akan membentuk tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum bagi ketiga tersangka.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum dan pengajuan penahanan itu dilakukan agar ketiga tersangka tetap dapat beraktivitas mengajar siswa selama proses hukum berlangsung.

“Kami (PGRI) juga telah membentuk tim advokasi dengan menyiapkan empat pengacara,” katanya saat menjenguk tiga tersangka di Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020).

Dia mengatakan, tim advokasi dari LKBH PGRI DIY sedang mempersiapkan sejumlah persyaratan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka yakni, IYA, DDS, dan RS.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Gunungkidul, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal