Peternak Ayam di Banyumas Dihukum 1 Tahun Penjara, Gegara Melanggar Ini

Antara
Mario Suseno, peternak ayam petelur seusai menjalani sidang vonis di PN Banyumas, Rabu (17/3/2021). (Antara)

Terkait dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir lebih dahulu.

"Hak saudara untuk menerima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus. Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Mario Suseno menyatakan untuk pikir-pikir lebih dulu.

Saat ditemui usai sidang, terdakwa Mario Suseno mengaku akan mengajukan banding meskipun saat ditanya majelis hakim menyatakan pikir-pikir.

"Pasti akan banding karena ini tidak adil buat saya, buat semua juga. Karyawan (pekerja di peternakan, red.) juga sekarang sudah resah semua karena kami dipidanakan begini," katanya yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Menurut dia, pihaknya sebenarnya telah berupaya mengurus izin UKL-UPL ke dinas terkait namun jawaban-nya dinas tersebut tidak berani memroses dokumen perizinan UKL-UPL karena sedang proses pengadilan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

5 hari lalu

Sepi Peminat, SDN 8 Kranji Banyumas Hanya Dapat 3 Siswa Baru

12 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

11 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

12 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal