Perkosa Teman Gadis, Remaja di Way Kanan Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

Ira Widyanti
Polisi menangkap remaja pelaku pemerkosaan terhadap teman gadisnya di Kabupaten Way Kanan. (Foto: iNews)

Di dalam kamar, RS mendorong korban ke tempat tidur lalu menarik celana korban dan langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. 

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pondok Pesantren di OKU Sumsel Perkosa Santri 4 Kali, Mengaku Khilaf

57 tahun lalu

Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Perkosa Anak hingga Sebar Video Asusila ke Dark Web

57 tahun lalu

Terungkap! Dokter PPDS di Bandung Pakai Resep Obat Bius Ilegal untuk Perkosa Korban

57 tahun lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal