Peretas Ponsel Kapolda Jateng Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

Eka Setiawan
Ayah dan bapak tersangka peretasan ponsel Kapolda Jateng saat dihadirkan dalam gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menjerat pelakuperetasanponselKapolda JatengIrjen Pol Ahmad Luthfi dengan pasal-pasal dan undang-undang berbeda. Korban peretasan dengan menyebar file APK ini ada 48 orang.
 
Terinci Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undanng nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar. 

Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 5 tahun penjara dan denda Rp1miliar hingga Rp5 miliar. 

Pasal 67 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Korban peretasan dengan menyebar file APK ini ada 48 orang dari 100 orang (nomor yang disebar), tidak hanya di Jateng, ada juga korban dari Sulawesi, Jatim, Sumatra," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).

Sementara Ditreskrimsus  Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) Polda Jateng membentuk tiga tim untuk mengejar para pelaku peretasan ponsel yang salah satu korbannya adalah Kapolda Jateng.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal