Perempuan Sosialita Oknum ASN Pemprov Jateng jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

Eka Setiawan
ilustrasi penipuan arisan online. (IST)

“Tapi kami menemukan unsur pidana lain, penipuan (jadi dilimpahkan ke Polrestabes Semarang), karena unsurnya pidana umum,” ujarnya.

YPM diadukan ke polisi karena diduga menipu Rp100 juta hingga Rp300 juta dari para korban. Laporan yang masuk di Ditreskrimsus Polda Jateng sendiri, diduga ada kerugian Rp1,8 miliar dari 7 korban YPM. Totalnya ada sekitar 25 peserta arisan online yang dikelola YPM. Arisan online itu bernama jatuh tempo (japo).

Terpisah, Gubernur JatengGanjar Pranowo mengaku menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk perkara dugaan pidananya.

“Sudah diperiksa Inspektorat dan BKD (badan kepegawaian daerah),” kata ganjar, Rabu (14/6) sore.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal