Perempuan Sosialita Oknum ASN Pemprov Jateng jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

Eka Setiawan
ilustrasi penipuan arisan online. (IST)

“Tapi kami menemukan unsur pidana lain, penipuan (jadi dilimpahkan ke Polrestabes Semarang), karena unsurnya pidana umum,” ujarnya.

YPM diadukan ke polisi karena diduga menipu Rp100 juta hingga Rp300 juta dari para korban. Laporan yang masuk di Ditreskrimsus Polda Jateng sendiri, diduga ada kerugian Rp1,8 miliar dari 7 korban YPM. Totalnya ada sekitar 25 peserta arisan online yang dikelola YPM. Arisan online itu bernama jatuh tempo (japo).

Terpisah, Gubernur JatengGanjar Pranowo mengaku menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk perkara dugaan pidananya.

“Sudah diperiksa Inspektorat dan BKD (badan kepegawaian daerah),” kata ganjar, Rabu (14/6) sore.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Manipulasi Absen Online Pakai Fake GPS, 300 Lebih ASN Asahan Terancam Sanksi Berat

1 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

1 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

5 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

7 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal