Perbup Demak No 11 Tahun 2022 Resahkan Sekdes ASN, Komisi II DPR Turun Tangan

Ahmad Antoni
Anggota Komisi II DPR, Riyanta menilai Perbup Demak No 11 Tahun 2022 tidak membawa aspirasi sekdes. (IST)

Keresahan para Sekdes ASN di Demak ini mencuat pasca Bupati Eisti’anah mengeluarkan Perbup tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Saat ini Peraturan Bupati tersebut tengah disosialisasikan.

Atas substansi Perbup tersebut, ada 30 sekdes yang berstatus ASN pada Senin (9/5) lalu resmi membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. 

Mereka memakai jasa hukum dari kantor Advokat di Semarang yaitu Karman Sastro & partner. Para carik desa atau sekdes ASN  ini mengharapkan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 dibatalkan. 

Dikonfirmasi, Sukarman managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner mengungkapkan, sebenarnya menurut Sukarman,  lebih dari 30 orang sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. Setidaknya ada 80 orang, namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa. 

"Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa", ujarnya. Karman sapaan akrabnya menambahkan, ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbup Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat judicial review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.

 "Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap Perbup ini. Mudah-mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

57 tahun lalu

Pilu! Bocah Hilang Korban Banjir Demak Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Dahsyatnya Banjir Bandang di Demak, 12 Rumah Hanyut dan 400 Jiwa Terpaksa Mengungsi

57 tahun lalu

Banjir Demak Meluas! 2.839 Warga Mengungsi hingga Akses Jalan Lumpuh

57 tahun lalu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Demak, 583 Jiwa Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal