Penjual Cilok Nekat Curi Motor Majikan di Kendal, Begini Modusnya

Eddie Prayitno
Tersangka pencurian motor majikan saat dihadirkan dalam gelar perkara. (Eddie Prayitno)

“Awalnya  mengambil kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di lantai kamar pintu kos. Dua hari kemudian saya mengambil sepeda motor ketika majikan tidur,” ungkap Warman, Kamis (13/12).

Di hadapan petugas, dia sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor. Satu kali di wilayah Cirebon dan dua kali di Kaliwungu yakni di Alun-alun Kaliwungu dan motor milik majikannya.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan selain mengungkap pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri, Polsek Kaliwungu juga mengungkap pencurian sepeda motor di  rumah kontrakan di perum Graha Raya Kaliwungu.

“Modusnya sama, yakni pelaku  mengambil sepeda motor dan HP milik korban saat sedang tidur. Pelaku Gevi Danu Kristian warga Cilacap mencuri motor milik atasannya saat bekeja di proyek bangunan dan dibawa kabur hingga ke Banjarnegara,” ujar Kompol Edy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kaliwungu.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 1 Pelajar SMA 

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Ringroad Tuban Dipicu Motor Nyeberang Mendadak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal