Namun, permintaan itu tidak dipenuhi Agus Hartono. Dia menyebut tidak mau memberikan karena yakin kasus yang sedang menjeratnya tidak akan terbukti keterlibatannya.
Pada 25 Oktober 2022 dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Menurut Kamaruddin, ini pun janggal. Salah satunya, hingga November ini dia menemui langsung pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, belum diketahui kerugian negara atas kasus dugaan korupsi itu.
Agus Hartono sendiri menyampaikan pada kredit yang dipersoalkan dugaan korupsi itu, posisinya sebagai avalis alias penjamin. Ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata ataupun pidana.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Bambang Marsana menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal adanya informasi dugaan pemerasan oleh jaksa penyidik di Kejati Jawa Tengah tersebut.
"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," ujarnya.