Pengusaha Semarang Diadili atas Kasus Penggelapan Mekanisme Pembelian Rumah

Wisnu Wardhana
Sidang dakwaan kasus penggelapan atas mekanisme pembelian rumah dengan terdakwa Agustinus Santoso. (Wisnu Wardhana)

“Terdakwa tetap berkeinginan untuk memiliki tanah dan bangunan, kemudian bersama Agnes Siane membuat rekayasa dengan mengajukan permohonan pailit, seolah-olah keluarga Agnes Siane dan ahli waris memiliki utang pada terdakwa. Padahal sebenarnya tidak ada hubungan utang piutang melainkan jual beli yang tak dapat diselesaikan,” kata Jaksa, Selasa (30/5).

Dari permohonan itu, lanjut jaksa, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dan menyatakan Agnes Siane dan ahli waris dalam pailit. Putusan itu kemudian timbul lelang melalui KPKNL Semarang yang ditangani oleh kurator.

Akibatnya perbuatannya menyebabkan korban yakni Kwee Foh Lan (pelapor), Kiantoro Najudjojo, dan ahli warisnya mengalami kerugian karena tidak dapat menguasai objek tanah seluas 2.285 meter persegi tersebut. Selain itu, sertifikat yang telah dipecah menjadi lima SHM atas nama orang lain menimbulkan kerugian Rp8,7 miliar. 

Sementara kuasa hukum terdakwa Osward Febby usai sidang mengatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. Menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik. Bukan melakukan rekayasa seperti yang di dakwakan jaksa. 

“Tidak ada rekayasa pailit, kalau ada ya hakim diperiksa. Banyak faktor yang akan kami buktikan di persidangan nanti,” ujarnya. 

Kuasa hukum pelapor, John Richard meminta agar dalam persidangan jaksa maupun majelis memeriksa putusan-putusan hukum baik pidana maupun perdata.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Moge Tabrak Motor di Kulonprogo, 1 Orang Tewas 2 Luka Patah Tulang

57 tahun lalu

Pengusaha Semarang Tertipu Kontraktor Fiktif Proyek Dapur MBG, Rugi Rp350 Juta

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal