Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Belasan Santriwati, Modus Janjikan Korban Dapat Karomah

Eka Setiawan
Tersangka pencabulan santriwati saat diinterogasi disaksikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Ganjar Pranowo di Mapolres Batang. (IST)

“Setelah itu diberikan suit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tuanya kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjutnya.

Sebab itulah, Luthfi mengimbau kepada masyarakat luas untuk waspada terhadap modus operandi seperti ini. Luthfi menyebut dari penyidikan saat ini, pelaku ini beraksi sendirian.

Gubernur JatengGanjar Pranowo mengajak pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. “Agar disampaikan ke publik, kejadian ini tidak hanya sekali tapi beberapa kali terjadi,” kata Ganjar.

Dia menyebut penanganan para korban tentunya sesuai ketentuan, mengingat sebagian besar usianya bawah umur. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing kepada para korban.

Pelaku ini diancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

10 hari lalu

Gubernur Jateng Buka Suara soal Plt Bupati Sukoharjo usai Etik Suryani Jadi Tersangka KPK

11 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

11 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

13 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal