Pencabulan Sadis, Pria Ini Masukkan Ujung Selang Air pada Kemaluan Bocah 7 Tahun

Wahyu Endro
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar. (iNews/Wahyu Endro)

“Aksi spontan tidak direncanakan. Biasanya (korban) ikut main air kalau saya pas cuci kendaraan. Di rumah ada istri dan anak-anak tapi waktu itu pas lagi pada kerja,” kata pelaku.

Kasus pencabulan ini ditangani dan masih dalam tahap pengembangan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar.

“Tersangka mengajak korban untuk bermain di rumahnya. Nah, dalam kesempata itu tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukkan ujung selang ke kemaluan korban,” kara Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, Kamis (23/9/2021).

“Melihat ada keanehan pada korban melihat darah dari kemaluannya, itulah kemudian terungkap apa yang dilakukan pelaku,” katanya.

Tersangka dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal