Kepada polisi, tersangka mengaku sudah lama mengenal MDL yang merupakan tetangganya. Dia pun mulai memendam cinta karena gadis yang dikenal sejak remaja tumbuh menjadi perempuan cantik. Pelaku lantas menyampaikan rasa cintanya.
"Tersangka ini suka sudah tujuh tahun lalu, semenjak korban umur 15 tahun. Kemudian tersangka coba memerkosa karena cintanya ditolak. Harapannya kalau hamil, dia bersedia dinikahi," ucapnya.
Budi mengatakan pelaku kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 289 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.