Pemkot Solo Siapkan Perda untuk Tindak Pelanggar PPKM

Antara
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo Ahyani. Foto: iNews/Septyantoro.

Dia memastikan perda yang akan mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar, tidak hanya diberlakukan selama PPKM darurat.

"Tidak hanya terkait dengan PPKM darurat, tetapi juga terkait dengan kedaruratan. Kami kan dulu punya Perwali (Peraturan Wali Kota) penanganan bencana nonalam, itu bisa ditingkatkan," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, penindakan pelanggar aturan PPKM darurat perlu makin tegas menyusul masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

"Kami sampaikan di forum (rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 terkait dengan perda pelanggarannya. Selama ini hanya penutupan. Nanti kami lanjutkan dengan tipiring (tindak pidana ringan)," kata Arif  Darmawan. 

Pada tipiring tersebut, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar bisa denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan.

"Masyarakat selalu kucing-kucingan. Masyarakat kurang patuh, ada kedaruratan (PPKM darurat) masih kelayapan. Artinya, ada perimbangannya. Kami bertugas dan masyarakat kami berikan pemahaman," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector

57 tahun lalu

Solo Geger! Banjir Aneh Airnya Berwarna Merah, kok Bisa?

57 tahun lalu

Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran

57 tahun lalu

Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal