Pemkot Solo Siapkan Perda untuk Tindak Pelanggar PPKM

Antara
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo Ahyani. Foto: iNews/Septyantoro.

SOLO, iNews.id – Satgas Penanganan Covid-19Kota Solo memandang perlu ada peraturan daerah (perda) untuk menindak pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sanksi yang dijatuhkan diharapkan memberi efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang. 

"Ketika melakukan penindakan, selama ini tidak bisa diberikan sanksi tegas untuk efek jera,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani Selasa (13/7/2021). 

Oleh karena itu, perda sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi tindakan pelanggaran yang dilakukan, khususnya pelaku usaha. Antara lain yang tetap menyediakan layanan makan di tempat dan beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

"Ini perda sedang proses. Dengan adanya perda, bisa langsung cepat. Nanti lewat perda itu kami bisa melakukan tindakan disiplin untuk pelanggar aturan," katanya.

Mengenai penyusunannya, tergantung pada DPRD Kota Solo. Diharapkan bisa lebih cepat karena kini keadaannya darurat

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector

57 tahun lalu

Solo Geger! Banjir Aneh Airnya Berwarna Merah, kok Bisa?

57 tahun lalu

Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran

57 tahun lalu

Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal