Meskipun sudah ada pelonggaran, untuk penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara disiplin. Untuk pengawasan yang dilakukan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus paguyuban masing-masing pasar.
"Jangan semua pengawasan diserahkan ke pemerintah. Mereka juga harus waspada dan disiplin dengan sendirinya karena angka Covid-19 di Solo masih fluktuatif," katanya.
Sebelumnya, dari 44 pasar tradisional yang ada di Kota Solo, hanya 30 di antaranya yang boleh beroperasi selama pemberlakuan PPKM sejak tanggal 3 Juli 2021. 14 pasar tradisional yang bergerak di sektor nonesensial harus tutup sementara waktu.