Pemkot Semarang Naikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Ada Apa?

Antara
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan menaikkan tarif PBB salah satu upaya mendorong pendapatan daerah. (IST)

Selain itu, kata dia, pemilik lahan kosong di di jalur-jalur protokol di Kota Semarang akan dikenakan pajak progresif sebesar 20 persen.

Pemerintah Kota Semarang, lanjut dia, juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.

Dia mengatakan optimalisasi semaksimal mungkin aset yang masih kosong maupun mangkrak diharapkan akan mendorong menggerakkan perekonomian sehingga Kota Semarang akan tumbuh.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi Lapangan

4 bulan lalu

Catatkan Hasil Positif, Realisasi Pendapatan Daerah Kota Madiun 2025 Tembus 103 Persen

4 bulan lalu

Kota Lama Semarang Dikunjungi 222 Ribu Wisatawan selama Libur Lebaran

7 bulan lalu

Wali Kota Semarang Buka Suara usai Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook

8 bulan lalu

Pemkot Madiun Berikan Kado Pajak 2026 untuk Warga, Gratis PBB hingga Potongan BPHTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal