Pemkot Semarang Naikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Ada Apa?

Antara
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan menaikkan tarif PBB salah satu upaya mendorong pendapatan daerah. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Pemkot Semarang menaikkan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya mendorong pendapatan daerah.

"Sudah hampir tiga tahun ini PBB tidak naik," kata Wali Kota SemarangHendrar Prihadi di Semarang, Kamis (17/8/2022).

Menurutnyq, pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang besar di mana penerimaan terbesar yang berasal dari pajak juga naik.

Wali kota yang akrab disapa Hendi itu menyebut kenaikan PBB nantinya berkisar antara 10 hingga 20 persen. Target penerimaan PBB pada tahun ini, lanjut dia, ditetapkan sebesar Rp575 miliar.

Dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dalam pemberlakuan PBB pada tahun ini, seperti objek tanah dan bangunan yang nilainya di bawah Rp250 juta akan dibebaskan pajaknya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi Lapangan

4 bulan lalu

Catatkan Hasil Positif, Realisasi Pendapatan Daerah Kota Madiun 2025 Tembus 103 Persen

4 bulan lalu

Kota Lama Semarang Dikunjungi 222 Ribu Wisatawan selama Libur Lebaran

7 bulan lalu

Wali Kota Semarang Buka Suara usai Disebut dalam Sidang Korupsi Chromebook

8 bulan lalu

Pemkot Madiun Berikan Kado Pajak 2026 untuk Warga, Gratis PBB hingga Potongan BPHTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal