PEKALONGAN, iNews.id - Pemkot Pekalongan Jawa Tengah akan menyiapkan tim di masing-masing kecamatan untuk melakukan sweeping balon udara pada hari Syawalan, 12 Juni 2019.
Tim yang terdiri atas lintas instansi tersebut akan dibentuk secara resmi melalui surat keputusan wali kota.
"Tim gabungan akan menyisir dan melakukan sweeping pada hari Syawalan," kata Asisten 1 Setda Pekalongan, Doyo Budi Wibowo dalam kegiatan sosialisasi festival balon udara, Senin (20/5/2019).
Tim yang dibentuk, kata dia, terdiri atas camat, kapolsek, danramil dan unsur-unsur masyarakat setempat. Jika menemukan masyarakat yang masih membuat balon untuk diterbangkan, tim akan menyita langsung balon udara tersebut.
“Sebenarnya sudah ada sanksi-nya pidananya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 210 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun. Namun sementara ini kami akan persuasif terlebih dahulu dengan hanya melakukan penyitaan," kata Doyo.