Festival Balon Meriahkan Tradisi Syawalan di Kota Pekalongan

Suryono Sukarno
Puluhan balon udara diterbangkan pada puncak perayaan lebaran atau Syawalan di Kota Pekalongan. (Foto: iNews.id/Suryono)

PEKALONGAN, iNews.id - Puluhan balon berukuran raksasa menghiasi langit Kota Pekalongan, Jawa Tengah pada puncak perayaan Lebaran atau tradisi Syawalan, Kamis (21/6/2018).

Acara yang baru pertama kali digelar itu diikuti puluhan grup dari berbagai daerah. Tiap grup terdiri atas lima orang dan maksimal 10 orang. Panitia pun menyediakan hadiah yang menggiurkan, yakni umrah gratis untuk dua orang dan juara grup akan mendapat uang tunai Rp10 juta dan berbagai hadiah menarik lainnya.

Salah seorang warga, Ririn mengaku sangat terhibur dengan festival balon tersebur. “Seru. Langit Pekalongan jadi semakin warna-warni dengan adanya balon-balon raksasa ini,” katanya.

Tidak hanya balon udara, festival tersebut diramaikan dengan petasan. Hal ini tentu sangat membahayakan warga karena bisa merusak rumah dan juga membahayakan keselamatan penerbangan di wilayah Jawa Tengah.

Untuk mengurangi penerbangan balon liar yang membawa petasan, Pemkot Pekalongan menggandeng Air Navigation Indonesia (Airnav). Festival balon ini diatur khusus yaitu ditambatkan sepanjang 30 meter dan tidak diperbolehkan menyalakan petasan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongnan, Sri Ruminingsih mengatakan festival balon tersebut sangat baik dan bermanfaat bagi perkembangan budaya dan wisata di Kota Pekalongan. “Diharapkan event ini menjadi ajang kreasi warga juga bisa untuk menjadi event wisata di Kota Pekalongan,” katanya. 

Manager Humas Airnav Indonesia, Yohanes H D Sirait mengatakan festival balon tradisional diselenggarakan dua hari mulai Kamis (21/6/2018) hingga Jumat (22/6/2018). Kegiatan ini untuk mengurangi tradisi lepas balon yang membahayakan penerbangan.

“Dengan adanya festival balon yang berlangsung dua hari ini dapat mengubah dari tradisi lepas balon menjadi balon tambat atau ditali,” katanya.

Menurut Yohanes, tradisi menerbangkan balon pada Syawalan masih bisa dilakukan warga sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak membahayakan keselamatan pernerbangan juga keselamatan.

“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 40 Tahun 2018, dijelaskan balon yang standar adalah dengan ukuran lebar 4 meter tinggi 7 meter dan dilepas dengan tali sepanjang 150 meter,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Penampilan Remaja MTs Diledek, Ternyata Pakaian Lebaran Hadiah Ibu Sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Arus Mudik dan Balik Lebaran di Jatim Naik 18 Persen, Hampir 2 Juta Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

ART di Metro Lampung Nekat Curi Berlian Majikan Senilai Rp30 Juta untuk Lebaran

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pria di Brebes Ditemukan Tewas Membusuk di Atap Masjid, Diduga Tersengat Listrik

57 tahun lalu

Arus Balik lebaran di Lingkar Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar di Hari Pertama Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal