"Tanggal 14 September aturan screening PeduliLindungi mulai diberlakukan pada semua tempat usaha sesuai ketentuan," kata Iwan.
Pihaknya berharap, aturan tersebut dapat menjadi upaya mengendalikan kegiatan warga di luar rumah. Memperlonggar aturan berkegiatan, tetapi juga menekan angka penambahan kasus.
Harapannya, tidak muncul klaster baru dalam masyarakat. Hal tersebut juga berlaku untuk restoran dan cafe yang berlokasi di dalam ruangan atau tempat terbuka.