SLEMAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberhentikan sementara oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial S (48) yang melakukan perbuatan cabul kepada siswinya. Pemkab Sleman mengatakan langkah itu sesuai dengan regulasi.
Kabid pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Wahyuni mengatakan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2017 tentang Manajemen PNS. Sementara untuk pemberhentian tetap, pemkab menunggu keputusan inkrah pengadilan.
"Untuk SK pemberhentian sementaraan saat ini sedang dalam proses dan sudah masuk ke BKPP Sleman bulan Desember," kata Wahyuni, Selasa (7/1/2020).
BACA JUGA: Bejat, Guru SD di Sleman Tega Cabuli Siswa saat Kemah
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman, Halim Sutono mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan ke bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman. Untuk proses awal sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Disdik sudah memindahkan S ke UPT Pendidikan Kecamatan Seyegan. Untuk sanksi masih menunggu proses hukum.
"Kami juga mengimbau agar ASN guru mulai dari PAUD-SMP dalam melaksanankan tugas diharapkan sesuai aturan, tidak melanggar UU Kedisiplinan ASN," ujarnya.