Pemkab Rembang Siapkan SE Larangan Mudik Lebaran

Musyafa
Kendaraan keluar dari jalur Pantura wilayah Jawa Timur dan memasuki wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Foto: iNews/ Musyafa Musa.

REMBANG, iNews.id – Pemkab Rembang bakal menyebarkan surat edaran (SE) larangan mudik guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. SE diperuntukkan untuk masyarakat Rembang secara keseluruhan.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, larangan mudik sebagai salah satu upaya mengantisipasi ledakan penyebaran Covid-19. Sehingga dalam SE, nantinya mencantumkan bahwa larangan mudik tidak hanya berlaku bagi aparatur pemerintah. 

Namun juga masyarakat secara keseluruhan. Jika nanti diketahui mudik, sanksinya akan diminta kembali ke daerah asal. Pada sisi lain, penyekatan akan dioptimalkan di wilayah perbatasan Sarang, Sale, Kaliori dan Blora.

“Kami menegaskan surat edaran berdasarkan instruksi Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri), jadi ada penyekatan nanti,“ kata Abdul Hafidz, Jumat (23/4/2021). 

Bupati mengingatkan pihak desa menyiapkan kembali ruang isolasi mandiri. Sebab, warga yang nekat pulang kampung saat Lebaran kemungkinan tetap ada. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Buruh di Rembang Demo Tolak UMK 2024

57 tahun lalu

Profil Kabupaten Rembang, Dikenal sebagai Tempat Peristirahatan Terakhir RA Kartini

57 tahun lalu

Viral Aksi Premanisme Lelang Proyek di Pemkab Rembang, Ini Kata Bupati Abdul Hafidz

57 tahun lalu

Bupati Rembang Protes Rencana Pemindahan Akses Tol Semarang-Tuban, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Hirup Udara Bebas, Napi di Brebes Ini Menangis Haru dalam Pelukan Ibu dan Keluarganya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal