Pemkab Kudus Izinkan Masyarakat Gelar Tradisi Syawalan, Ini Syaratnya

Antara
Ilustrasi - Tradisi Syawalan Seribu Kupat di Desa Colo, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus sebelum pandemi Covid-19. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.idPemkab Kudus memperbolehkan masyarakat menggelar tradisi Syawalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jumlah peserta tetap dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan karena riskan terjadi penularan Covid-19

"Silakan menggelar tradisi Syawalan, tetapi panitianya harus membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan pesertanya benar-benar mematuhi prokes," kata Bupati Kudus Hartopo, Kamis (28/4/2022). 

Selain itu, kegiatan kirab atau pawai diminta ditiadakan karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang lebih besar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah menambahkan, pada tahun ini pihaknya tidak memiliki program tradisi Syawalan, sehingga tidak menyediakan anggaran untuk pelaksanaan tradisi tersebut.

Sebelumnya,ada program untuk tradisi Kupatan dan Bulusan, sedangkan tahun ini tidak ada. Meskipun demikian, masyarakat yang hendak menyelenggarakan tradisi Syawalan secara mandiri dipersilakan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Raih Penghargaan Woman of Social Impact 2026, Wakil Bupati Kudus Dedikasikan untuk Masyarakat 

57 tahun lalu

Tradisi Syawalan di Jepara, Ribuan Warga hingga Bule dan Kapal Perang Ikut Meriahkan

57 tahun lalu

Pemkab Kudus Jadwalkan Penyaluran BLT untuk Pekerja Rokok

57 tahun lalu

Pemkab Kudus akan Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp8 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Sita Ratusan Petasan dan Balon Udara saat Tradisi Syawalan di Pekalongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal