Pembelian Gas Melon Disertai Fotokopi KTP Pelanggan Mulai Diterapkan di Sukoharjo

Ary Wahyu Wibowo
Gas elpiji 3 kilogram atau gas melon yang dijual di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo semakin diperketat. pembelian barang bersubsidi tersebut kini harus melampirkan fotokopi KTP.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdakop UKM) Sukoharjo, Iwan Setiyono mengatakan, aturan pembelian dengan melampirkan fotokopi KTP untuk mengantisipasi merembesnya kuota gas daerah ke luar. 

Pengecer gas harus menyerahkan bukti pembelian bersama dengan fotokopi KTP konsumen. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak awal September 2022.

"Penutup tabung gas 3 kilogram berbeda warna tiap daerah, ini untuk membedakan kuota dan sasaran agar tidak dijual keluar dari wilayah," kata Iwan, Rabu (14/9/2022).

Bukti KTP menegaskan bahwa konsumen yang dilayani merupakan warga Sukoharjo. Agen, pangkalan hingga pengecer akan melakukan pengecekan data pelanggan melalui fotokopi KTP. Proses ini diterapkan di seluruh alur distribusi gas bersubsidi. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Sukoharjo Geger! Mayat Waria Ditemukan dalam Kamar Mandi Kosan

57 tahun lalu

Masjid Al-Fajar di Sukoharjo Terbakar, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Perajin Genting di Sukoharjo Berharap Program Gentengisasi Gagasan Prabowo Bangkitkan Usahanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal