Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Polresta Solo

Antara
Petugas KLHK mengamankan satwa dilindungi yang disita dari rumah indekos di Karangasem, Laweyan, Solo, Sabtu (27/3/2021). (Antara)

SOLO, iNews.id - Seorang pelaku kasus perdagangan satwa dilindungi di Karangasem Laweyan Solo ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan dilakukan oleh tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). 

"Tersangka bernisial YAS (22) warga RT 01/01 Kelurahan Karangasem Laweyan Solo kini ditahan di Mapolresta Solo," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur di Kota Solo, Senin (29/3/2021).

Ia menyebutkan, barang bukti berupa 125 ekor satwa jenis unggas, untuk sementara dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Penyidikan kasus ini ditangani oleh penyidik dari Gakkum KLHK. Sementara itu, pengamanan dan penahanan tersangka, pihaknya meminta bantuan Polresta Solo.

Hasil penyidikan nanti, selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, kemudian institusi ini menunjuk acara sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, tempat kejadian perkara kasus tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal