Pegawai Pegadaian Purwokerto Tilap Uang Negara Rp1,1 M Bermodus Kredit Fiktif

Saladin Ayyubi
Pegawai PT Pegadaian Purwokerto Banyumas, EPL ditahan usai diperiksa oleh tim penyidik Kejari Purwokerto, Kamis (23/1/2020). (Foto: iNews/Saladin Ayyubi)

BANYUMAS, iNews.id - Pegawai PT Pegadaian Purwokerto Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cermai berinisial EPL ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (23/1/2020). EPL diduga melakukan tidak pidana korupsi dan merugikan uang negara sebanyak Rp1,1 miliar.

Saat digelandang pihak kejaksaan ke rumah tahanan, EPL sempat menangis. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Purwokerto.

Kepala Kejari Purwokerto Lidya Dewi menjelaskan, EPL ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp1,1 miliar lebih.

BACA JUGA: Dianggap Suci, Sendang di Keraton Agung Sejagat Dijadikan Tempat Ritual

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan EPL sebagai tersangka korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif," katanya, Kamis (23/1/2020).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Penipuan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Sri Sultan Minta Masyarakat DIY Berhati-Hati

57 tahun lalu

Warga Pemalang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Rumah Fiktif

57 tahun lalu

Soal Bagi-Bagi Dividen ke Pensiunan dan ASN, Taspen Pastikan Penipuan

57 tahun lalu

Pengasuh Pesantren di Banyumas Tersangka Penipuan Umrah Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Penipuan Online Jual Motor Lelang, Pelaku Gunakan Hipnotis Jerat Korban di Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal