BANYUMAS, iNews.id - Pegawai PT Pegadaian Purwokerto Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cermai berinisial EPL ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (23/1/2020). EPL diduga melakukan tidak pidana korupsi dan merugikan uang negara sebanyak Rp1,1 miliar.
Saat digelandang pihak kejaksaan ke rumah tahanan, EPL sempat menangis. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Purwokerto.
Kepala Kejari Purwokerto Lidya Dewi menjelaskan, EPL ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp1,1 miliar lebih.
BACA JUGA: Dianggap Suci, Sendang di Keraton Agung Sejagat Dijadikan Tempat Ritual
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan EPL sebagai tersangka korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif," katanya, Kamis (23/1/2020).