Palsukan Cap Tanda Tera Timbangan, Warga Sragen Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
AM, tersangka kasus pemalsuan cap tanda tera timbangan berikut barang bukti yang diamankan aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.

“Setelah timbangan para korban sudah dipalsukan cap tanda tera-nya, pelaku kemudian mengembalikan timbangan kepada korbannya. Pelaku juga memberi kwitansi untuk meyakinkan para korban,” kata Kapolres. 

Setelah itu, pelaku menarik biaya kepada korbannya sebesar Rp120.000. Namun dengan kejadian tersebut, para korban merasa ada yang janggal. Mereka kemudian melakukan pengamatan dan ditemukan adanya pemalsuan cap tanda tera.

Mendapat laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo melaksanakan serangkaian penyelidikan, dan mengamankan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 255 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sejauh ini, terdapat tiga orang yang menjadi korban atas aksi pelaku.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Haru! Kapolres Sukoharjo Panggul Peti Jenazah Anggota yang Meninggal saat Lebaran

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tabrak Tiang Lampu

57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Dodi Rustandi Terpidana Kasus Dago Elos Meninggal di Rutan Kebonwaru saat Akan Berwudu

57 tahun lalu

Polda Kalteng Bongkar Perdagangan Oli Palsu, 4 Pelaku Ditangkap 1 di Antaranya Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal